Minggu, 14 Desember 2014

Kebijakan Pemerintah Harus Sesuai Maslahah. Applikasi Kaidah Tasharraful Imam Manutun Bil Maslahah

 










Oleh Kelompok 5
Rayhan janitra
fazlur rachman
Muslim Karim
Istiqlaliah
Sri Nikmaturrahmah

تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَة
Makna Kaidah    
Secara bahasa تَصَرُّفُ  berarti Tindakan, kebijakan, atau kebijaksanaan. مَنُوْطٌ  berarti berkaitan, dihubungkan,  bergantung, atau “berorientasi kepada.” الْمَصْلَحَةِ berarti kemaslahatan, kepentingan. Sama pengertiannya dengan الفائدة   yang berarti faedah atau kemanfaatan.
Dan pengertian secara istilah dari kaidah tersebut adalah “tindakan dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemimpin atau penguasa harus sejalan dengan kepentingan umum bukan untuk golongan atau untuk diri sendiri. Penguasa adalah pengayom dan pengemban kesengsaraan rakyat”.

Sabtu, 13 Desember 2014

Sejarah Singkat Perjalanan BASMALAH


Oleh: Rayhan Janitra, 
Sekjen Basmalah
Perjuangan tiada henti untuk memulai dan menciptakan jejak langkah mulia yang akan diikuti oleh kader-kader ekonom syariah, inilah motivasi terbesar kami saat itu, dalam mendirikan dan meresmikan Himpunan Mahasiswa Jurusan Muamalah atau yang lebih dikenal dengan Basmalah, Barisan Strategi Muamalah. Kami sangat sadar, bahwa program studi yang kami jalani saat ini, sangat membutuhkan kehadiran suatu wadah yang mampu menjadi sumber keilmuan dan kegiatan mahasiswa-mahasiswanya. Dan kami sangat sadar, bahwa segala macam permulaan membutuhkan perjuangan yang lebih keras.

Jumat, 12 Desember 2014

Sang Panglima Basmalah


Namanya Amar Multazim Bilhaq pria kelahiran kota semarang ini yang menjadi sosok penting dalam perjalanan himpunan jurasan muamalah atau yang dikenal Basmalah.