Rayhan janitra
fazlur rachman
Muslim Karim
Istiqlaliah
Sri Nikmaturrahmah
تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَة
Makna Kaidah
Secara bahasa تَصَرُّفُ berarti Tindakan, kebijakan, atau kebijaksanaan. مَنُوْطٌ berarti berkaitan, dihubungkan, bergantung, atau “berorientasi kepada.” الْمَصْلَحَةِ berarti kemaslahatan, kepentingan. Sama pengertiannya dengan الفائدة yang berarti faedah atau kemanfaatan.
Dan pengertian secara istilah dari kaidah tersebut adalah “tindakan dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemimpin atau penguasa harus sejalan dengan kepentingan umum bukan untuk golongan atau untuk diri sendiri. Penguasa adalah pengayom dan pengemban kesengsaraan rakyat”.
