Minggu, 14 Desember 2014

Kebijakan Pemerintah Harus Sesuai Maslahah. Applikasi Kaidah Tasharraful Imam Manutun Bil Maslahah

 










Oleh Kelompok 5
Rayhan janitra
fazlur rachman
Muslim Karim
Istiqlaliah
Sri Nikmaturrahmah

تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَة
Makna Kaidah    
Secara bahasa تَصَرُّفُ  berarti Tindakan, kebijakan, atau kebijaksanaan. مَنُوْطٌ  berarti berkaitan, dihubungkan,  bergantung, atau “berorientasi kepada.” الْمَصْلَحَةِ berarti kemaslahatan, kepentingan. Sama pengertiannya dengan الفائدة   yang berarti faedah atau kemanfaatan.
Dan pengertian secara istilah dari kaidah tersebut adalah “tindakan dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemimpin atau penguasa harus sejalan dengan kepentingan umum bukan untuk golongan atau untuk diri sendiri. Penguasa adalah pengayom dan pengemban kesengsaraan rakyat”.


Syarat, Rukun dan Dalil kaidah  
Syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam kaidah ini adalah kemaslahatan yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan maqasid as-syar’i, pilihlah maslahah yang terbaik diantara maslahah yang mungkin tercapai, tutuplah dan hindari kemudaratan yang mungkin terjadi, mafsadat/mudarat yang lebih ringan lebih baik dari pada mafsadat yang berat. Kebijakan pemimpin dalam kaidah ini setidaknya bisa menimbulkan kepastian hukum bagi umatnya, sehingga perselisihan yang lebih besar dari perbedaan pendapat bisa dihindari.
Rukun yang harus terpenuhi dalam kaidah ini adalah
  1. Adanya pemimpin yang berdaulat, diakui kepemimpinannya, memenuhi syarat-syarat sebagai pemimpin yang baik.
  2. Adanya rakyat atau umat yang dipimpin.
  3. Adanya kemaslahatan yang akan dicapai, atau menghindari kemafsadatan yang lebih besar.
  4. Adanya kebijakan yang berdasarkan ijtihad yang tidak bertentangan dengan maqasid as-syar’i
Kaidah ini berasal dari fatwa Imam Asy-Syafi’i:
مَنْزِلَةُ اْلاِمَامِ مِنَ الرَّعِيِّةِ مَنْزِلَةُ الْوَلِىِّ مِنَ الْيَتِيْمِ
“Kedudukan imam terhadap rakyat adalah seperti kedudukan wali terhadap anak yatim”. Menurut beliau, fatwa beliau adalah berasal dari fatwa Umar bin Khattab yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Mansyur dari Abu Ahwash dari Abi Ishaq dari Barra’ bin Azib.
اِنِّىِ اَنْزَلْتُ نَفْسِى مِنْ مَالِ اللهِ مَنْزِلَةَ وَلِىِّ الْيَتِيْمِ اِنِاحْتَجْتُ اَخَذْتُ مِنْهُ وَاِذَاايْسَرْتُ رَدَدْتُهُ وَاِذَااسْتَغْنَيْتُ اِسْتَعْفَفْتُ
“Sungguh aku menempatkan diriku terhadap harta Allah seperti kedudukan wali terhadap anakyatim, jika aku membutuhkan, aku mengambil dari padanya, dan apabila ada sisa aku kembalikan. Dan apabila aku tidak membutuhkan, aku menjauhinya (menahan diri padanya)”.
Hal tersebut berdasarkan hadits mauquf yang disandarkan kepada umar bin khattab RA. Hadits ini dikeluarkan oleh Said bin Mansur dalam kitab susunannya. Said bin Mansur mengatakan Abu al-Ahwas bercerita kepadaku, dari Abi Ishaq, dari Barra’ bin Azib, Umar bin Khattab.
Kaidah diatas merupakan kaidah yang ditegaskan oleh imam syafi’i. Imam syafi’i berasumsi bahwa kedudukan seorang pemimpin dalam sebuah kepemerintahan merupakan suatu kedudukan yang sama dengan kedudukan walinya anak yatim.
Dari perkataan umar di atas dapat difahami bahwa seorang wali dari anak yatim memiliki hak penuh terhadap anak yatim tersebut. Apakah si wali tersebut akan mengambil hartanya lalu dimanfaatkan, jika memang butuh. Atau tidak mengambil apapun jika memang si wali tidak membutuhkannya.
Begitu juga dengan Umar yang pada waktu itu menjabat sebagai pemimpin rakyat atau umat islam yang memiliki hak penuh terhadap rakyat yang dipimpinnya. Apakah ia akan membawa rakyatnya kepada kedamaian dan kesejahteraan ataukah dibawa kepada kehancuran.
Oleh karena itu seorang pemimpin rakyat memiliki hak penuh terhadap rakyatnya, maka seorang pemimpin memiliki kewajiban membawa rakyatnya kepada kedamaian dan dalam memerintah harus menimbulkan kemaslahatan.
Pemimpin merupakan sebuah keniscayaan dalam sebuah perkumpulan ataupun suatu badan. Karena tanpa seorang pemimpin maka suatu perkumpulan tidak akan berjalan dengan baik. Hal ini juga ditegaskan oleh nabi dalam salah satu haditsnya yang intinya bahwa tiap-tiap manusia itu memimpin dirinya sendiri dan dimintai pertanggung jawabannya. Begitu juga dengan seorang presiden ataupun khalifah menjadi pemimpin bagi rakyatnya dan akan dimintai pertanggung jawaban dari apa yang dipimpinnya.
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِه
“Masing-masing kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya.”
Salah satu bentuk kekuasaan yang diperoleh oleh seorang penguasa adalah memutuskan suatu perkara atau menentukan sebuah kebijakan. Maka jika kita berpegang kepada kaidah diatas, apa yang akan diputuskan oleh seorang pemimpin atau kebijakan apa yang akan diambil haruslah memiliki orientasi yang baik, yang membawa kemashlahatan kepada yang dipimpinnya. Kalau presiden, keputusan presiden haruslah membawa kemaslahatan bagi rakyatnya.


Aplikasi kaidah    
Banyak contoh yang berhubungan dengan kaidah tersebut yaitu setiap kebijakan yang maslahat dan bermanfaat bagi rakyat maka itulah yang harus direncanakan, dilaksanakan, diorganisasikan, dan dinilai/dievaluasi kemajuannya. Sebaliknya kebijakan yang mendatangkan mafsadah dan memudaratkan rakyat, itulah yang harus disingkirkan dan dijauhi.
Diantara contoh-contoh tindakan seorang pemimpin yang memberikan kebaikan kepada rakyatnya adalah sebagai berikut:
  1. Dalam upaya-upaya pembangunan misalnya, membuat irigasi untuk petani, membuka lapangan pekerjaan, mengangkat pegawai-pegawai yang amanah dan profesional dan sebagainya.
  2. Sebagaimana diungkapkan oleh Imam al-Mawardi bahwa seseorang tidak diperkenankan mengangkat imam sholat dari orang fasik sekalipun sholat berjamaah kita bersamanya sah, karena hal tersebut bersifat makruh. Karena itu, seorang pemimpin harus menjaga kemashlahatan. Sedangkan membawa rakyat kepada hal-hal yang makruh itu tidak bersifat kemaslahatan. Padahal seorang pemimpin harus membawa atau memberikan kemashlahatan bagi rakyatnya. Maka secara tidak langsung seorang pemimpin harus memutuskan bahwa seorang imam shalat bukanlah orang yang fasik.
  3. Kebijakan pemerintah menentukan batas usia nikah. Pada penjelasan pasal 7 UU No.1 tahun 1974 disebutkan “untuk menjaga kesehatan suami isteri dan keturunan, perlu diterapkan batas-batas umur untuk perkawinan.” Dalam pasal 15 disebutkan bahwa penetapan batas usia nikah minimal 19 tahun laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan ditujukan untuk kemaslahatan keluarga dan rumahtangga. Sebagaimana kita tahu tidak ada nash yang mewajibkan atau pun melarang umat islam menikah pada usia tertentu.
  4. Penguasaan barang tambang oleh negara yang ditetapkan dalam UU No. 11 tahun 1967 tentang pokok Pertambangan, pada hakikatnya berorientasi kepada tercapainya kemaslahatan. Pemerintah sebagai pengendali umat berkewajiban menggunakan barang tambang sebaik-baiknya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Dalam sebuah Hadist ahad riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa Rasul SAW melarang kepemilikan sumber garam di Ma’rab oleh peorangan atau individu, sebagaimana pada hadits riwayat Abu Dawud yang lain, bahwa setiap umat memiliki hak yang sama terhadap air, api dan rumput. Pada kedua nash tersebut jelas ada pelarangan monopoli barang tambang oleh perorangan atau individu, tetapi tidak disebutkan kebolehan ataupun larangan monopoli barang tambang oleh negara/pemerintah.


إعمال الكلام أولى من إهماله
Makna kaedah
إعمال الكلام  adalah memfungsikan sebuah ucapan dengan cara memberikan hukum yang sesuai dengan konsekuensi bahasanya. Sedangkan  إهمال الكلام  adalah menghilangkan sebuah ucapan dengan membuang dan tidak memberikan hukum yang sesuai dengan konsekuensi ucapan tersebut. (Sila lihat: بحث في القاعدة الفقهية الكلية إعمال الكلام أولى من إهماله. جمال الشاكر يوسف عبد الله بإشراف الدكتور عبد المجيد الصلاحين )
Dalil Kaedah
Firman Allah swt:
والذين هم عن اللغو معرضون
Maksudnya: "Dan orang-orang yang beriman itu ialah orang-orang yang berpaling dari perkara-perkara dan perkataan-perkataan yang lagha." (al-Mukminun : 3)
Berdasarkan kaedah ini, kalam seorang muslim sepatutnya jauh dari perkara yang lagha yang tidak memiliki suatu faedah. Maka kalam setiap orang muslim sudah pasti mempunyai makna tertentu.
Di samping itu, akal juga mengakui bahwasanya tujuan Allah swt menciptakan bahasa adalah untuk menjadi alat berkomunikasi di kalangan orang-orang yang berakal, dan setiap lafaz itu mempunyai maknanya dan bukanlah lafaz yang sia-sia. Semua ini sekaligus membenarkan kaedah ini.
Maka berdasarkan kaedah ini, tidak harus membatalkan sesuatu kalam dan menganggapnya tidak memikul sesuatu maksud, selamamana ada kemungkinan kalam itu difahami dari sudut makna hakiki atau makna majazi.
Sama halnya dengan nas-nas syara'. Tidak boleh menganggap adanya nas yang tidak memikul suatu makna apapun sebagaimana ada kemungkinan memahaminya dari sudut hakiki ataupun majazi.
Dalilnya firman Alah swt:
ما آتاكم الرسول فخدوه
"Apa-apa yang didatangkan oleh al-Rasul, maka ambillah kesemuanya." (al-Hasyr : 7)
Ayat ini mencakup semua perkataan Nabi saw. Jika kita menganggap adanya kalam rasul yang tidak memiliki suatu makna, maka anggapan ini sudah pasti bertentangan dengan maksud ayat al-Quran di atas. (Kuliah al-Syeikh Muhammad Hasan 'Abd al-Ghaffar.
Pengertian Umum Kaedah
Bahwa lafadz yang disampaikan Allah SWT dan Rasul-Nya serta manusia yang masih sehat akal dan bahasanya harus difungsikan makna dan konsekuensinya, karena Allah SWT dan Rasul-Nya tidak mungkin berbicara tanpa makna atau berbicara sesuatu yang seandainya tanpa dibicarakanpun sudah dipahami oleh semuanya, begitu pula dengan manusia yang sehat akal dan bahasanya.
Dari sini maka kalau ada sebuah lafadz, maka harus dibawa kepada makna yang memungkinkan untuk difungsikan, baik makna yang hakekat maupun yang majaz. Adapun kalau memang sama sekali tidak bisa difungsikan baik secara makna hakiki maupun makna majazi maka saat itulah baru ucapan itu di non-aktifkan.
Sesuatu perkataan yang dilontarkan oleh orang yang berakal, akan dipelihara dari dinafikan maknanya sebaik mungkin dengan melihat kepada kesimpulan yang bisa membenarkan (maksud) kalamnya tersebut. Maka lafaz-lafaz yang keluar dari seorang mukallaf, jika dari satu sudut lafaz tersebut bisa difahami bahwa ia memikul suatu makna yang berlaku hukum atasnya, atau dari sudut yang lain lafaz tersebut bisa difahami bahwa tidak ada hukum atasnya, maka yang wajib adalah mengambil sudut yang bisa difahami bahwa lafaz tersebut memikul suatu makna yang berlaku hukum atasnya. Kerana jika sebaliknya, artinya lafaz tersebut telah batal dan tidak berlaku atasnya suatu hukum, sedangkan kalam orang-orang yang berakal sepatutnya dipelihara dari dinafikan maksudnya selagi mungkin.
Tidak diperbolehkan mengabaikan perkataan dan membiarkannya tanpa makna, selama masih memungkinnya untuk diarahkan kepada makna yang sebenarnya (makna hakiki) atau makna majazi. Karena, asal dalam perkataan adalah hakikatnya, maka selama tidak berhalangan untuk diarahkan kepada makna hakiki, ia tidak boleh diarahkan kepada makna majazi.
Penerapan kaedah
  1. Sebagai contoh penerapan yang difungsikan, bisa kita ambil ungkapan seseorang jika berkata: “wallahi, saya tidak akan makan beras ini.” Maka sumpah ini harus diterapkan pada makna makan makanan yang terbuat dari beras tersebut, misalnya kalau sudah dimasak menjadi nasi, bubur atau lainnya, karena sudah diketahui bersama bahwa manusia tidak makan beras, dari sini kalau kalimat ini dibawa pada makna tersebut berarti kalimat ini tidak ada fungsi dan maknanya. Dan di sini, maka kalau ada orang tadi setelah sumpah tersebut makan nasi yang terbuat dari beras, maka ia telah melanggar sumpahnya.
  2. Contoh lainnya, Kalau ada orang mengatakan: “Jangan makan panci yang berada diatas kompor ini.” Apakah ini larangan makan panci yang terbuat dari aluminium tersebut? Ataukah dibawa pada makna larangan memakan makanan yang terdapat dalam panci tersebut?
Yang benar sesuai dengan kaedah diatas adalah bahwa kalimat tersebut dibawa pada makna larangan akan makanan yang terdapat dalam panci, penjabarannya sebagai berikut:
Panci adalah sesuatu yang tidak mungkin dimakan, dan orang yang masih sehat akal dan bahasanya tidak mungkin melarang makan panci, karena tanpa dilarang sekalipun tidak akan ada seorang pun yang melakukannya, maka kalau larangan diatas dibawa pada larangan makan pancinya berarti kalimat tersebut tidak berfungsi, padahal kita masih menemukan celah untuk bisa memfungsikan kalimat diatas yaitu membawanya kepada makna larangan makan apa yang terdapat di dalamnya. Dan inilah makna kaedah memfungsikan sebuah ucapan lebih baik dari membuangnya.
  1. Sedangkan contoh lain yang meniadakan fungsi adalah jika ada seorang suami yang mengatakan tentang istrinya yang sudah jelas ketahuan siapa bapak dan ibunya juga umurnya lebih tua daripada dirinya: “ini adalah putriku,” maka kalimat ini tidak mengandung makna sama sekali, baik makna yang hakiki maupun majazi, dan pernikahan mereka tetap sah, karena tidak mungkin istrinya tersebut sebagai anaknya, karena sudah jelas diketahui siapa orang tuanya serta umurnya lebih tuda daripada dia, juga tidak ada makna yang bisa dipahami secara majaz. Dari sini maka kalimat ini sama sekali tidak mengandung hukum.
Penerapan kaedah dalam muamalah
  1. Dalam sebuah perkataan, Jika  Fulan mengaku berhutang kepada Fulanah sebanyak 50.000 Rupiah, sedang keduanya tidak mengetahui sebab hutang tersebut secara konkrit maupun tertulis ;sebab lupa, atau sebab lainnya, lalu dia memberikan uang 50.000 Rupiah kepada orang yang berpiutang (Fulanah), kemudian dia memberikan pengakuan kedua kalinya kepada orang yang sama, bahwa dia berhutang kepadanya, maka perkataannya dimaknai kepada pengakuan adanya hutang baru, yang telah di lunasi olehnya saat itu juga.
  2. Seseorang berkata: Harta ini atau rumah ini diwakafkan kepada anak-anak saya, Secara asalnya anak adalah mereka yang lahir dari tulang sulbi orang tersebut (dari benihnya sendiri), akan tetapi jika orang tersebut tidak lagi memiliki anak, sebaliknya yang ada hanyalah cucu-cucunya. Maka dalam situasi begini, bolehkah kita abaikan sahaja ungkapan wakafnya dan kita mengatakan wakafnya itu tidak sah? Atau kita mengatakan, ungkapan wakafnya itu tidak batal selama-mana kita boleh mempraktikkannya dengan mengatakan wakaf itu menjadi milik cucunya. Ini kerana cucunya itu juga adalah anaknya (yang lahir daripada darah dagingnya).
  3. Dalam sebuah peristiwa, si Fulan berkata kepada Fulanah: “aku memberimu buku A”, sedangkan si Fulan tidak membawa buku tersebut bersamanya. Jika si Fulan benar memiliki buku tersebut, maka memfungsikan hibah yang telah diikrarkan olehnya kepada Fulanah harus dipenuhi, dan berlakulah kaedah bahasan ini. Dan jika si Fulan tidak memiliki buku tersebut, maka kaedah ini batal dengan sendirinya dengan aplikasi yang tidak sesuai arti sesungguhnya maupun arti majaz.
Beda halnya jika si Fulan berjanji untuk memberikan buku A kepada Fulanah, meskipun si Fulan tidak memiliki buku tersebut, maka si Fulan diwajibkan karena sebab perjanjian; sekaligus memfungsikan perkataan yang telah diikrarkan.
  1. Dalam sebuah perwasiatan. Sebelum kematian si Fulan dia berkata: “saya wasiatkan sepeda motor kepada Fulanah”. Jika si Fulan tersebut memiliki dua buah sepeda motor; Honda dan Yamaha, maka memfungsikan keseluruhan dari keduanya untuk diwasiatkan kepada Fulanah adalah keharusan jika dikondisikan dengan kaedah ini.
Dan kebalikannya kaedah ini bisa dibatalkan jika halnya si Fulan ternyata tidak mempunyai satu pun sepeda motor untuk diwasiatkan.
  1. Dalam sebuah perwakilan, ketika si Fulan menjadi wakil dari Bosnya untuk membeli barang A dari Fulanah. Sedangkan si Fulan telah pergi ke majlis jual-beli tanpa mengetahui harga dari barang yang akan dibeli untuk barang A tersebut. Maka, dalam kaedah ini dengan memfungsikan perkataan bosnya untuk membeli lebih baik daripada si Fulan harus membatalkan pembelian hanya karena tidak tahu harga yang ditetapkan dari Bosnya.


Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar